Undang-Undang ADVOKAT Pascaputusan Mahkamah Konstitusi & Kode Etik Advokat Indonesia Penulis: Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H. Aldi Rizki Khoiruddin, S.H. Rifqi Ananda Gelora Sitompul, S.H.
Rp75.000,00
Penulis :
Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H.
Aldi Rizki Khoiruddin, S.H.
Rifqi Ananda Gelora Sitompul, S.H.
Penerbit: Thafa Media Yogyakarta 2024
Jumlah Halaman x + 78 hlm , Ukuran Buku 15,5 x 23 cm, ISBN : 978-602-5589-86-7
Buku Bisa di Peloleh di Penebit Thafa Media Jl. Srandakan Km. 8,5 Gunungsaren Kidul Trimurti Srandakan Bantul Yogyakarta 55762
melalu Phone : 08122775474 ,Sms 082138313202 atau E- mail : thafamedia@yahoo.co.id
Description
Advokat, sebagai pilar penegakan hukum, memiliki peran yang sangat krusial dalam menjaga keadilan dan ketertiban di masyarakat. Profesi ini tidak hanya menuntut pengetahuan hukum yang luas, tetapi juga integritas dan moralitas yang tinggi. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia adalah suatu keharusan bagi setiap Advokat dan Calon Advokat.
Fungsi regulasi Undang-Undang Advokat adalah memberikan dasar hukum bagi keberadaan dan praktik profesi advokat, menjelaskan hak dan kewajiban, sekaligus mengatur adanya Organisasi Advokat. Oleh karena itu, sangat penting bagi advokat dan calon advokat untuk memahami undang-undang ini sebagai panduan dan batasan dalam menjalankan profesi. Apalagi setelah adanya pengujian terhadap Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat sejumlah 25 kali di Mahkamah Konstitusi, sejak diundangkannya hingga kini tahun 2024. Telah banyak norma baru yang wajib dipahami dalam Undang-Undang Advokat, utamanya bagi advokat maupun calon advokat.
Begitu juga dengan Kode Etik Advokat Indonesia yang berfungsi sebagai pedoman moral dan profesional yang harus diikuti oleh setiap advokat. Ini mencakup nilai-nilai etika seperti integritas, kejujuran, dan tanggung jawab yang merupakan landasan bagi praktik hukum yang beretika.




