TITIK AKHIR UU ADVOKAT 2003, Perjalanan Norma Dari Pembentukan hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Terakhir Penulis : Dr. Shalih Mangara Sitompul,S.H.,M.H dan Aldi Rizki Khoiruddin, S.H., M.H.

Rp115.000,00

Penulis:

Dr. Shalih Mangara Sitompul,S.H.,M.H dan

Aldi Rizki Khoiruddin, S.H., M.H.

 Penerbit: Thafa Media Yogyakarta 2026

Jumlah Halaman xviii + 222 hlm , Ukuran Buku 15,5 x 23 cm, ISBN : Sedang Proses

Buku Bisa di Peloleh di Penebit Thafa Media  Jl. Srandakan Km. 8,5 Gunungsaren Kidul Trimurti Srandakan Bantul Yogyakarta 55762
melalu Phone : 08122775474 ,Sms 082138313202 atau E- mail : thafamedia@yahoo.co.id

Compare
Category:

Description

Buku ini tidak disusun untuk mempertahankan seluruh konsep UU Advokat 2003, dan tidak pula dimaksudkan untuk menolak setiap perubahan. Buku ini berusaha menempatkan perkembangan hukum secara objektif, apa yang direncanakan oleh pembentuk undang-undang, apa yang terjadi dalam praktik, norma mana yang kemudian dinilai bertentangan dengan konstitusi, serta bagaimana putusan Mahkamah membentuk arah baru bagi profesi advokat.

Dengan demikian, pembaca memperoleh gambaran utuh dari awal hingga titik terakhir. Perjalanan dimulai dari gagasan menyatukan berbagai sebutan profesi ke dalam satu nama “advokat”, berlanjut pada perdebatan mengenai pendidikan, sumpah, imunitas, organisasi advokat, kode etik, dan pengawasan, lalu mencapai puncaknya ketika Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah atau mengganti UU Advokat secara menyeluruh.

Titik akhir UU Advokat 2003 bukanlah titik akhir profesi advokat. Titik ini justru menjadi awal bagi pembentukan rezim hukum baru yang harus lebih demokratis, profesional, transparan, dan akuntabel. Undang-undang baru yang mengatur advokat harus menjaga kemandirian advokat tanpa menciptakan kekuasaan organisasi advokat yang tidak terkendali, melindungi profesi advokat tanpa menutup akses bantuan hukum, serta menjamin keberagaman berserikat tanpa mengorbankan keseragaman standar kom5etensi dan kode etik.