SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Perspektif Rekonstruksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( Edisi Revisi) Penulis: Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H.

Rp130.000,00

Penulis : Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H.

Penerbit: Thafa Media Yogyakarta 2024

Jumlah Halaman xvi + 314 hlm , Ukuran Buku 15,5 x 23 cm, ISBN : 978-602-5589-83-6

Buku Bisa di Peloleh di Penebit Thafa Media  Jl. Srandakan Km. 8,5 Gunungsaren Kidul Trimurti Srandakan Bantul Yogyakarta 55762
melalu Phone : 08122775474 ,Sms 082138313202 atau E- mail : thafamedia@yahoo.co.id

Compare
Category:

Description

Terbitnya buku berjudul SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA: Perspektif Rekonstruksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( Edisi Revisi) karya Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H. ini tentu akan mengisi kelangkaan referensi mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penulis nampaknya berusaha untuk mengkritisi eksistensi PPNS yang dalam Pasal 6 ayat (1) jo Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 (KUHAP) yang pada dasarnya mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum pidana sebagai penyidik sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing masing dan dalam pelaksanaannya berada dalam pengawasan dan koordinasi penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), namun ternyata di dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang POLRI kedudukannya terkesan menjadi tidak lagi sejajar karena PPNS hanya ditempatkan sebagai fungsi pembantu kepolisian sama halnya dengan kepolisian khusus dan/atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa sehingga menimbulkan pertanyaan mendasar apakah fungsi pengawasan dan koordinasi PPNS dengan Penyidik POLRI yang diperoleh PPNS lewat KUHAP akhirnya direduksi oleh Undang-Undang POLRI karena hanya diposisikan sebagai hanya pembantu kepolisian dan keadaan tersebut diperparah dengan pengamatan penulis dalam praktik yang menemukan bahwa PPNS sering menjadi tidak independen dan tersubordinasi karena hanya menjadi pembantu kepolisian dalam penyidikan.