POLITIK HUKUM HAK ATAS AIR

Rp195.000,00

Compare
Category:

Description

Pengarang : Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum

Cetakan I : Januari 2021

Jilid: Soft Cover
xiv + 380 hlm , 15,5 x 23 cm
ISBN 978-602-5589-3

Sinopsis:

Buku yang membahas tentang hukum yang terkait dengan sumber daya air di Indonesia masih tergolong langka padahal pengelolaan sumber daya air yang benar itu sangat penting mengingat air bersih khususnya merupakan benda atau barang langka pada suatu daerah atau pada kurun waktu tertentu. Bahkan, diramalkan di masa depan sumber daya alam ini termasuk sumber daya yang diperebutkan sehingga dapat memicu terjadinya perang air (water war). Air sebagai sumber daya alam perlu dikelola dengan baik oleh karena air merupakan sumber kehidupan di muka bumi ini. Tanpa air tidak mungkin ada kehidupan. Pengelolaan sumber daya air di Indonesia dihadapkan pada pengembangan sistem perekonomian nasional Indonesia yang mengalami situasi dilematis. Situasi ini akhirnya berimbas kepada pengelolaan SDA yang dihadapkan pada situasi yang dilematis pula. Dilema tersebut dapat dijelaskan bahwa secara ideal, politik hukum tentang HMN atas sumber daya alam telah diatur dalam UUD NRI 1945 khususnya pada Pasal 33. Negara seharusnya menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak sehingga nilai keadilan sosial semestinya tetap menjadi inspirasi konstruksi politik hukum HMN sebagai bagiLan dari Pembangunan Sistem Hukum Nasional Indonesia (PSHNI) bidang sumber daya alam. Buku yang bertajuk: “POLITIK HUKUM HAK ATAS AIR” ini merupakan satu tulisan untuk mengungkapkan keprihatinan sekaligus kegelisahan penulis atas fenomena pengelolaan sumber daya air di Indonesia sehingga mendorong keinginan agar Politik Hukum tentang Hak Menguasai Negara Atas Sumber Daya Air perlu segera direkonstruksi. Hal ini disebabkan pengelolaan sumber daya air yang diatur dengan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UUSDA) telah diartikan lain oleh Pemerintah dari maksud Mahkamah Konstitusi yang telah melakukan Judicial Review atas undang-undang tersebut dengan keputusan “conditionally constitutional”. UUSDA tetap dianggap konstitusional tetapi bersyarat, yakni sepanjang UUSDA tidak ditafsirkan sebagai upaya privatisasi air secara terselubung..

Judicial Review kedua atas UUSDA, MK membatalkan keberlakuan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) karena tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air sebagaimana amar Putusan MK tahun 2005. Demikian putusan dengan Nomor 85/PUU-XII/2013 dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat pada Rabu 18/2 2015. Akhirnya UUSDA berhasil disusun lagi oleh Presiden dan DPR dengan UU No. 17 Tahun 2019. Namun demikian, aroma privatisasi air belum juga dapat dihilangkan dalam UU yang baru ini.