PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI INTEGRALISTIK Penulis: Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., GDipl. IfSc.
Rp225.000,00
Penulis: Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., GDipl. IfSc.
Penerbit: Thafa Media Yogyakarta 2025
Jumlah Halaman xxiv + 423 hlm , Ukuran Buku 15,5 x 23 cm ISBN : 978-602-5589-90-4
Buku Bisa diperoleh di Penebit Thafa Media Jl. Srandakan Km. 8,5 Gunungsaren Kidul Trimurti Srandakan Bantul Yogyakarta 55762
melalu Phone : 08122775474 ,Wa 082138313202 atau E- mail : thafamedia@yahoo.co.id
Description
Korupsi di Indonesia telah berkembang menjadi fenomena budaya yang melembaga dan sistemik. Tindak pidana korupsi (TPK) bukan lagi sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Berangkat dari kritik terhadap pendekatan hukum pidana dogmatik dan legalistik yang terbukti belum efektif menekan perbuatan korupsi di Indonesia, buku ini menawarkan metode alternatif, yakni pendekatan integralistik dalam pemberantasan TPK.
Penulis membahas korupsi sebagai kejahatan yang terorganisir dalam bentuk sindikat, memetakan penyebabnya, serta mengulas dampaknya yang luas dari sisi ekonomi, sosial, budaya hingga tatanan politik. Berbagai strategi turut dikaji secara menyeluruh guna meminimalisir perbuatan korupsi yang merebak di tengah masyarakat. Buku ini bertujuan untuk memberikan kerangka pemahaman mengenai kejahatan luar biasa ini, tidak hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai gejala sosial budaya yang kompleks. Pemberantasan korupsi dianalisis menggunakan pendekatan integralistik, yakni secara komprehensif dan terintegrasi yang disesuaikan dengan social setting yang ada. Pendekatan tersebut bersifat penal dan non-penal. Penerapan kombinasi dua pendekatan ini diharapkan membuahkan hasil maksimal dibandingkan penyelesaian secara normatif yang rawan diselewengkan.
Suatu hal yang perlu dipahami, pemberantasan korupsi yang efektif harus dilakukan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan. Pendekatan yang diusulkan dalam buku ini merupakan kontribusi penting untuk membangun strategi nasional antikorupsi yang lebih kuat, baik secara teoritik maupun praktis. Penulis berharap semoga dengan sumbangan sekelumit pemikirian ini, korupsi di Indonesia bisa mereda dan dapat ditanggulangi dengan lebih efektif.




