OPTIMISME DAN TANTANGAN POLITIK HUKUM REFORMA AGRARIA DI ERA PRESIDEN PRABOWO Penulis: Dr King Faisal Sulaiman SH, LLM,.

Rp115.000,00

Penulis
Dr.King Faisal Sulaiman, S.H., L.LM

Penerbit: Thafa Media Yogyakarta 2025

Jumlah Halaman x + 176  hlm , Ukuran Buku 15,5 x 23 cm, ISBN : 978-602-5589-89-8

Buku Bisa di Peloleh di Penebit Thafa Media  Jl. Srandakan Km. 8,5 Gunungsaren Kidul Trimurti Srandakan Bantul Yogyakarta 55762
melalu Phone : 08122775474 ,Sms 082138313202 atau E- mail : thafamedia@yahoo.co.id

Compare
Category:

Description

Sejak 1960, Indonesia sudah menjalankan program reforma Agraria atau Landreform dengan terbitnya UUPA. Sayangnya agenda reforma agraria sebagai amanat UUPA dan UUD 1945 belum mampu dituntaskan secara komprehensif hingga sekarang.

Reforma Agraria merupakan kebijakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan bagi petani, masyarakat adat dan rakyat kecil. Mengurai benang kusut sejumlah konflik agraria akibat proyek pembangunan wajib menjadi prioritas utama.

Visi besar Asta Cita Prabowo-Gibran yang menempatkan reforma agraria sebagai  prirotas  pembangunan (RPJMN 2025-2029) adalah cermin nasionalisme yang patut di apresiasi.

Buku ini juga menguraikan bagaimana road map reforma agraria dan tantangan serta  kebijakan strategis Prabowo Gibran dalam menuntaskan agenda reforma agraria ?. Pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam harus dilaksanakan sesuai konstitusi yakni UUD 1945 dan Pancasila sebagai jati diri bangsa.

Buku ini memetakan fakta dan data terkait letupan konflik agraria; dan sengkarut problem investasi pembangunan dan ketimpangan penguasaan tanah yang terjadi selama ini.

Mewujudkan Reformasi Agraria tidak mungkin berhasil jika hanya berharap pada  tangungjawab pemerintah semata. Negara butuh kolaborasi dan sinergi dengan pihak swasta, civil society dan semua  elemen rakyat .

Program reforma agraria patut dikawal oleh semua elemen bangsa, agar tetap dalam koridor ekonomi kerakyatan Pancasila dan pro keadulatan pangan dan pengentasan kemiskinan. Penegakkan hukum harus menjadi pilar utama dalam mengatasi berbagai bentuk penyimpangan dan konflik agraria selama ini.