HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL

Rp185.000,00

Compare
Category:

Description

HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1986

Dr. Ida Kurnia, S.H., M.H.

Perkembangan Sejarah hubungan internasional dan hukum telah membawa perbedaan dalam memandang organisasi internasional sebagai subjek hukum. Artinya organisasi internasional sebagai subjek hukum dibagi menjadi 3 kategori/ golongan, pertama, golongan yang menolak suatu personalitas yang independen dari organisasi internasional, kedua, golongan yang menyamakan personalitas organisasi internasional dengan negara; dan yang ketiga, golongan yang menyetujui personalitas yang independen tetapi mempunyai kewenangan yang terbatas.

Secara tidak langsung masalah personalitas berhubungan dengan masalah kewenangan membuat perjanjian sedangkan kemampuan membuat perjanjian adalah suatu syarat minimum bagi dua kesatuan untuk mengadakan hubungan kontraktual. Pembuktian dari kewenangan membuat perjanjian adalah pusat dari personalitas.

(PROFIL PENULIS) :

Dr. Ida Kurnia, S.H.,M.H., dilahirkan di Kudus, 20 Oktober 1961. Lulus Sarjana Hukum (S1) dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Tahun 1980. Lulus Program Pascasarjana (S2) dari Universitas Tarumanagara Tahun 1996. Lulus Program Doktor dari Universitas Gadjah Mada Tahun 2012.

 

xii + 310 hlm , 14,8 x 21 cm
ISBN 978-602-5589-49-2