Hukum dan Rekayasa Sosial (Kajian Setrategis Fungsi Hukum dalam Pengentasan Kemiskinan) Penulis: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum

Rp165.000,00

Penulis: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum

Penerbit: Thafa Media Yogyakarta 2025

Jumlah Halaman x + 252 hlm, 15,5 x 23 cm  ISBN : 978-602-5589-88-1

Buku Bisa di Peloleh di Penebit Thafa Media  Jl. Srandakan Km. 8,5 Gunungsaren Kidul Trimurti Srandakan Bantul Yogyakarta 55762
melalu Phone : 08122775474 ,Sms 082138313202 atau E- mail : thafamedia@yahoo.co.id

Compare
Category:

Description

Analisis yang bersifat socio-legal dalam buku ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada masyarakat Islam khususnya dan umumnya kepada segenap instansi pemerintah untuk senantiasa tanggap terhadap alternatif-alternatif strategis untuk memecahkan masalah kemiskinan.  Materi pembahasan ini termasuk dalam kelompok kajian di bidang Hukum dan Ekonomi, khususnya berkaitan dengan kemiskinan. Secara teoretis, hukum memiliki dua fungsi pokok, yaitu sebagai pengendali sosial (law as a tool of social control) dan hukum sebagai sarana atau alat untuk melakukan rekayasa sosial (law as a tool social control). Untuk fungsinya sebagai alat rekayasa sosial, hukum dapat digunakan untuk mengarahkan, membentuk pola perilaku warga masyarakat bahkan merekayasa perilaku tersebut agar sesuai dengan aktivitas yang diprogramkan atau yang dikehendaki oleh hukum bahkan oleh penguasa. Di bidang pembangunan perekonomian, hukum dapat digunakan untuk mengatur, mengarahkan perilaku masyarakat di bidang perekonomian agar memenuhi program perekonomian yang tengah digalakkan oleh pemerintah, misalnya program pengentasan kemiskinan. Hukum dan program pengentasan kemiskinan memiliki hubungan yang sangat erat.