HUKUM DAN MASYARAKAT

Rp215.000,00

 

Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum

Diterbitkan Oleh : Penerbit Thafa Media
Copyright@ Thafa Media
Jl. Srandakan Km. 8,5 Gunungsaren Kidul Trimurti
Srandakan Bantul Yogyakarta 55762
Phone : 08122775474
Sms 082138313202
Desain Sampul : Khalaf Nabil Al Thafa
Lay Out : Thafa Media @Art
Cetakan I : Maret 2021
E- mail : thafamedia@yahoo.co.id

Jilid : Soft Cover
Pertama kali diterbitkan dalam bahasa Indonesia
Oleh : Penerbit Thafa Media
Yogyakarta 2021
Hak cipta dilindungi oleh undang-undang
Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian
atau seluruh isi buku ini tanpa ijin tertulis dari penerbit
xviii + 443 hlm , 15,5 x 23 cm
ISBN 978-602-5589-45-4

Compare
Category:

Description

Buku di hadapan Pembaca yang berjudul  HUKUM DAN MASYARAKAT ini diyakini mampu memenuhi kebutuhan dalam memahami relasi antara hukum dengan masyarakatnya, khususnya dalam dimensi sosial yang lebih luas. Perkembangan hukum tidak dapat dipisahkan dari perkembangan yang terjadi dalam masyarakatnya. Hukum suatu bangsa memiliki karakteristik yang berbeda dengan hukum bangsa lainnya. Kesadaran ini mendorong kita untuk lebih memahamai perkembangan hukum dalam konteks dinamika masyarakatnya. Dimensi moral sengaja disentuh dalam pembahasan buku ini oleh karena moral tidak dapat dipisahkan dari hukum. Bahkan, dapat dikatakan bahwa no law without moral, no moral without religion.

Banyak fakta hukum yang pembicaraan tidak mungkin hanya dibatasi dari dimensi hukum saja melainkan juga dengan dimensi moral, misalnya persoalan korupsi, mantan koruptor menjadi calon legislatif atau pejabat lainnya. Demikian pula dimensi agama juga mendapat porsi pembahasan yang cukup pada buku ini. Sebagaimana temuan Werner Menski dalam penelitiannya di dua benua yaitu Afrika dan Asia, disimpulkan bahwa penegakan hukum di dua benua ini tidak bisa hanya mengandalkan hukum positif (state law) melainkan harus dipertimbangkan dimensi socio-legal serta natural law yang berisi tentang moral, ethic and religion. Pembicaraan hukum zakat terkait dengan pengentasan kemiskinan, bagaimana dakwah di negara hukum boleh dilakukan, perihal ideologi dan lain sebagainya tidak mungkin juga dipisahlepaskan pembicaraannya dengan agama (religion).