PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE STUDI KOMPARASI FUNGSI JAKSA DALAM PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Rp175.000,00
Dr. Abdur Kadir, S.H., M.H
Editor: Sintong Arion Hutapea, S.H., M.H
xviii + 264 hlm , 15,5 x 23 cm
ISBN: 978-602-5589-68-3
Description
Penerapan konsep restorative justice dalam mewujudkan supremasi hukum pada dasarnya adalah upaya untuk merubah orientasi pemidanaan dari pembalasan (retributif) menjadi pemulihan hubungan dan keadaan semula (restoratif). Implementasi prinsip-prinsip restorative justice pada penyelesaian perkara diluar pengadilan telah banyak dilakukan, terutama melalui UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kewenangan ini sebaiknya dilakukan oleh Jaksa melalui penghentian penuntutan demi kepentingan, sebagaimana yang sejak lama dikenal sebagai asas oportunitas. Sebab, jaksa anak “hakim semu” (quasi judicial service). Bila restorative justice dilakukan oleh hakim, berarti perkara tersebut telah masuk ke pengadilan. Sedangkan, terdapat banyak perkara-perkara pidana yang menurut rasa keadilan masyarakat tidak perlu diajukan ke pengadilan, yang secara substansial bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Hal ini, jelas memberi ruang bagi Jaksa untuk memperjelas fungsinya sebagai benteng penjaga rasa keadilan masyarakat, dengan membangun kewenangan restorative justice yang inklusif dalam penegakan hukum.




